Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag - Cepat Murah Dan Terpercaya

Jasa-Legalisasi-Buku-Nikah-Di-Kemenag-Terpercaya

Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag - Cepat Murah Dan Terpercaya


Di Indonesia Banyak terjadi kawin Campur , yaitu pernikahan antara Warga Negara indonesia dengan Warga Negara Asing . Hukum pernikahan Indonesia Mengatur Perkawinan Campur dalam UU No 1 / 1974 Tentang Perkawinan pasal 56 dan 57 . Perkawinan campur ini kemudian mengakibatkan salah satu pasangan harus memiliki Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) atau pembuatan VISA ikut suami / Istri . Dalam Pengurusan KITAS atau Visa Ikut Pasangan salah satu syarat nya adalah melampirkan copy Buku Nikah yang sudah terlegalisir . 

Copy Buku Nikah ini Wajib terlegalisir di 3 Kementerian yaitu kementerian agama , kementerian Hukum dan HAM , Juga Kementerian Luar Negeri sebelum mendapat legalisir Kedutaan . Jika Anda mengalamai kesulitan dalam mengurus legalisasi buku nikah untuk pembuatan VISA atau KITAS , anda bisa menggunakan Biro Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag . Dan Kami Merupakan Salah Satu Agen Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag Resmi dan Terpercaya Di Seluruh Indonesia . Namun Jika Anda Ingin Mengurus nya Sendiri Berikut penjelasan Singkat Mengurus Legalisir Buku Nikah mulai Dari KUA , Kemenag , Kemenkumham , Kemenlu Hingga Kedutaan . 



Syarat Legalisir Buku Nikah ke Kantor Urusan Agama ( KUA )

Sebelum melegalisir buku nikah ke Kementerian Agama , anda wajib melegalisasi buku Nikah anda pada kantor Urusan Agama Kecamatan . Tetapi Jika Buku Nikah Anda yang terbaru dan memiliki Barcode tidak perlu melegalisir nya di KUA . Ini merupakan prosedur yang diminta Kemenag untuk memverivikasi buku nikah anda bukan Palsu . Berikut Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA .

Berikut Syarat legalisir di KUA  :

Foto copy buku nikah sebanyak 5 lembar

Kartu Keluarga dan KTP Asli 

Dua buku nikah asli

Surat kuasa jika anda menyuruh pihak ketiga.

Berikut Persyaratan legalisasi Di Kemenag :

  1. Mengajukan surat permohonan legalisasi kutipan akta nikah/buku nikah ke kemenag
  2. Membawa dua buku nikah asli (suami-istri)
  3. Foto copy KTP/Surat keterangan domisili (suami-istri)
  4. Foto copy pasport (WNA)
  5. Foto copy buku nikah/akta nikah yang sudah dilegalisir oleh kepala KUA setempat sebanyak 3 lembar. Pastikan yang tanda tangan adalah kepala KUA bukan penghulu.
  6. Foto copy NOC/CNI/Surat izin tidak ada halangan menikah dari kedutaan/perwakilan negara yang bersangkutan dan sudah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah (bagi pasangan perkawinan campuran)
  7. Foto copy Akta Cerai jika statusnya janda/duda
  8. Foto copy sertifikat mualaf jika masuk islam

Jasa-Legalisir-Buku-Nikah-Kemenag -terpercaya-Di-Indonesia


Berikut Alamat Kantor Di Jakarta :


Jalan Mede No 5 Rt 01 Rw 08

Kelurahan : Utan Kayu utara

Kecamatan : Matraman

Jakarta Timur – DKI Jakarta 13120

Google Map : Jasa Legalisir Kedutaan - Legalisasi Kemenkumham - Legalisir Buku Nikah Kemenag


Klik Nomer Untuk Langsung Konsultasi 

No Telp : 021 21012324

Contact Person : +62 811-6603-366 David

Email : marketing@amanahtransporter.com


Atau Kunjungi Media Sosial Kami :

YouTube       : CV Amanah Transporter

Instagram    : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham

Twitter         Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham

Pinterest       Jasa Legalisasi Kemenlu Dan Legalisir Kemenkumham

Facebook      : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham

Contoh Buku Nikah Terbaru

Posting Komentar

0 Komentar