Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag - Cepat Murah Dan Terpercaya
Di Indonesia Banyak terjadi kawin Campur , yaitu pernikahan antara Warga Negara indonesia dengan Warga Negara Asing . Hukum pernikahan Indonesia Mengatur Perkawinan Campur dalam UU No 1 / 1974 Tentang Perkawinan pasal 56 dan 57 . Perkawinan campur ini kemudian mengakibatkan salah satu pasangan harus memiliki Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) atau pembuatan VISA ikut suami / Istri . Dalam Pengurusan KITAS atau Visa Ikut Pasangan salah satu syarat nya adalah melampirkan copy Buku Nikah yang sudah terlegalisir .
Copy Buku Nikah ini Wajib terlegalisir di 3 Kementerian yaitu kementerian agama , kementerian Hukum dan HAM , Juga Kementerian Luar Negeri sebelum mendapat legalisir Kedutaan . Jika Anda mengalamai kesulitan dalam mengurus legalisasi buku nikah untuk pembuatan VISA atau KITAS , anda bisa menggunakan Biro Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag . Dan Kami Merupakan Salah Satu Agen Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag Resmi dan Terpercaya Di Seluruh Indonesia . Namun Jika Anda Ingin Mengurus nya Sendiri Berikut penjelasan Singkat Mengurus Legalisir Buku Nikah mulai Dari KUA , Kemenag , Kemenkumham , Kemenlu Hingga Kedutaan .
Syarat Legalisir Buku Nikah ke Kantor Urusan Agama ( KUA )
Sebelum melegalisir buku nikah ke Kementerian Agama , anda wajib melegalisasi buku Nikah anda pada kantor Urusan Agama Kecamatan . Tetapi Jika Buku Nikah Anda yang terbaru dan memiliki Barcode tidak perlu melegalisir nya di KUA . Ini merupakan prosedur yang diminta Kemenag untuk memverivikasi buku nikah anda bukan Palsu . Berikut Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA .
Berikut Syarat legalisir di KUA :
Foto copy buku nikah sebanyak 5 lembar
Kartu Keluarga dan KTP Asli
Dua buku nikah asli
Surat kuasa jika anda menyuruh pihak ketiga.
Berikut Persyaratan legalisasi Di Kemenag :
- Mengajukan surat permohonan legalisasi kutipan akta nikah/buku nikah ke kemenag
- Membawa dua buku nikah asli (suami-istri)
- Foto copy KTP/Surat keterangan domisili (suami-istri)
- Foto copy pasport (WNA)
- Foto copy buku nikah/akta nikah yang sudah dilegalisir oleh kepala KUA setempat sebanyak 3 lembar. Pastikan yang tanda tangan adalah kepala KUA bukan penghulu.
- Foto copy NOC/CNI/Surat izin tidak ada halangan menikah dari kedutaan/perwakilan negara yang bersangkutan dan sudah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah (bagi pasangan perkawinan campuran)
- Foto copy Akta Cerai jika statusnya janda/duda
- Foto copy sertifikat mualaf jika masuk islam
Berikut Alamat Kantor Di Jakarta :
Jalan Mede No 5 Rt 01 Rw 08
Kelurahan : Utan Kayu utara
Kecamatan : Matraman
Jakarta Timur – DKI Jakarta 13120
Google Map : Jasa Legalisir Kedutaan - Legalisasi Kemenkumham - Legalisir Buku Nikah Kemenag
Klik Nomer Untuk Langsung Konsultasi
No Telp : 021 21012324
Contact Person : +62 811-6603-366 David
Email : marketing@amanahtransporter.com
Atau Kunjungi Media Sosial Kami :
YouTube : CV Amanah Transporter
Instagram : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham
Twitter : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham
Pinterest : Jasa Legalisasi Kemenlu Dan Legalisir Kemenkumham
Facebook : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham
0 Komentar