Apostille Adalah ?

Apostille Adalah ?


Apostille Adalah ?

Apostille adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengesahkan dokumen resmi sehingga diakui secara internasional di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. 

Apostille berfungsi untuk mengotentikasi tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen publik, seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, sertifikat, dan dokumen resmi lainnya, sehingga dapat digunakan di luar negeri tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang.


Proses Apostille

  1. Permohonan Apostille: Pemohon mengajukan dokumen yang ingin disahkan ke lembaga yang berwenang di negara asal dokumen.
  2. Verifikasi Dokumen: Lembaga yang berwenang akan memeriksa keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen tersebut.
  3. Penerbitan Sertifikat Apostille: Setelah dokumen diverifikasi, lembaga akan menerbitkan sertifikat apostille yang dilekatkan pada dokumen asli atau salinannya.
  4. Penggunaan di Negara Tujuan: Dokumen yang sudah mendapatkan apostille dapat digunakan di negara anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu legalisasi tambahan.

Manfaat Apostille

  • Pengakuan Internasional: Dokumen dengan apostille diakui secara sah di semua negara anggota Konvensi Den Haag.
  • Proses yang Lebih Cepat: Mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengesahkan dokumen di negara asing.
  • Kesederhanaan Prosedur: Menghilangkan kebutuhan untuk melewati beberapa tahap legalisasi di berbagai instansi.

Negara Anggota Konvensi Den Haag

Konvensi Den Haag tentang Penghapusan Syarat Legalisasi untuk Dokumen Publik Asing, yang diadakan pada 5 Oktober 1961, memiliki lebih dari 120 negara anggota yang menerima dokumen dengan apostille. Beberapa negara anggota antara lain:

  • Amerika Serikat
  • Australia
  • Jepang
  • Jerman
  • Belanda
  • Inggris
  • Prancis
  • Italia

Contoh Dokumen yang Memerlukan Apostille

  • Dokumen Pribadi: Akta kelahiran, akta nikah, surat kematian.
  • Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendidikan.
  • Dokumen Perusahaan: Akta pendirian, surat keterangan domisili, izin usaha.
  • Dokumen Hukum: Surat kuasa, surat keterangan, putusan pengadilan.

Cara Mendapatkan Apostille di Indonesia

  • Siapkan Dokumen Asli: Pastikan dokumen yang akan diajukan untuk apostille adalah dokumen asli atau salinan resmi.
  • Datangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Layanan apostille di Indonesia disediakan oleh Kemenkumham.
  • Ajukan Permohonan: Serahkan dokumen dan formulir permohonan yang telah diisi.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
  • Proses Verifikasi dan Penerbitan: Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat apostille.

Kesimpulan Apostille Adalah :

Apostille adalah solusi praktis untuk mengesahkan dokumen resmi agar dapat digunakan di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Den Haag. Dengan apostille, proses legalisasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan diakui secara internasional. Bagi mereka yang sering berurusan dengan dokumen internasional, memahami prosedur dan manfaat apostille adalah langkah penting untuk mempermudah berbagai keperluan administratif.

Jasa Apostille Dokumen

Posting Komentar

0 Komentar