Jasa Legalisasi Kemenkumham - Proses Cepat Harga Murah

Jasa Legalisasi Kemenkumham - Proses Cepat Harga Murah

Jasa Legalisasi Kemenkumham Proses Cepat Harga Murah

Jasa legalisasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah layanan yang sangat penting bagi banyak orang yang ingin mengurus dokumen resmi, seperti legalisasi akta pendirian perusahaan, legalisasi dokumen pernikahan, dan legalisasi dokumen lainnya. Legalisasi Kemenkumham juga diperlukan untuk memproses visa, mengikuti lelang, dan berbagai keperluan bisnis lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu jasa legalisasi Kemenkumham dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apa itu Jasa Legalisasi Kemenkumham?

Jasa legalisasi Kemenkumham adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengesahkan keabsahan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan dalam berbagai urusan. Legalisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai contoh, legalisasi dokumen pernikahan akan memastikan bahwa pernikahan tersebut sah dan diakui oleh pemerintah.

Proses legalisasi Kemenkumham ini melibatkan beberapa tahap, yang dimulai dengan verifikasi dokumen oleh pejabat di instansi terkait. Setelah dokumen diverifikasi, dokumen tersebut akan dilampiri dengan stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang di Kemenkumham. Legalisasi ini mengkonfirmasi bahwa dokumen yang diserahkan adalah dokumen resmi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagaimana Cara Mendapatkan Jasa Legalisasi Kemenkumham?

Untuk mendapatkan jasa legalisasi Kemenkumham, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan jasa legalisasi Kemenkumham:

  1. Persiapkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi

    Pastikan dokumen Anda telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kemenkumham. Misalnya, untuk legalisasi akta pendirian perusahaan, pastikan bahwa akta tersebut telah disahkan oleh notaris.

  2. Verifikasi dokumen

    Setelah dokumen dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah memverifikasi dokumen tersebut di instansi yang berkaitan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan memverifikasi bahwa dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

  3. Bayar biaya legalisasi

    Setelah dokumen diverifikasi, Anda harus membayar biaya legalisasi sesuai dengan jenis dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Biaya legalisasi bisa berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan proses legalisasi yang diperlukan.

  4. Serahkan dokumen

    Setelah membayar biaya legalisasi, langkah terakhir adalah menyerahkan dokumen ke Kemenkumham untuk dilakukan legalisasi. Pastikan Anda membawa bukti pembayaran biaya legalisasi beserta dokumen yang akan dilakukan legalisasi ke kantor Kemenkumham terdekat.


Berikut Dokumen yang Memerlukan Legalisasi Kemenkumham :

Apostille Dokumen Perorangan : 



Apostille Dokumen Perusahaan: 


  • Certificate of Origin
  • Laporan Keuangan
  • Surat Kuasa
  • Angka Pengenal Importir
  • Nomor Identitas Kepabeanan
  • SIUP
  • TDP
  • Izin Prinsip BKPM
  • Dan Lain nya

Apostille Dokumen Notaris:


  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Akte Pembuatan Yayasan
  • Akte Perubahan
  • Akta Risalah Rapat
  • Akta Pernyataan
  • Akte Hibah
  • Akta Keterangan Hak Waris
  • Dan lain nya

Klik Tautan Pada Nomer Telp untuk Konsultasi Gratis

No Telp : 021 21012324

Contact Person : +62 811-6603-366 



Atau Kunjungi Media Sosial Kami :


YouTube       : CV Amanah Transporter

Instagram    : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham

Twitter         : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham

Pinterest       : Jasa Legalisasi Kemenlu Dan Legalisir Kemenkumham

Facebook      : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham


Berikut Alamat Kantor Di Jakarta :

Jalan Mede No 5 Rt 01 Rw 08

Kelurahan : Utan Kayu utara

Kecamatan : Matraman

Jakarta Timur – DKI Jakarta 13120

Google Map : Jasa Legalisir Kedutaan – Legalisasi Kemenkumham – Legalisir Buku Nikah Kemenag

Posting Komentar

0 Komentar