Jasa SIM Internasional - Murah , Cepat Dan Terpercaya 0811-6603-366
Kami Melayani Jasa Pembuatan SIM Internasional Dengan Harga Murah , Proses Cepat Dari Seluruh Indonesia Dan Dunia . Jika Anda Memerlukan Jasa Pembuatan Sim internasional untuk keperluan Kerja Di Luar Negeri Hubungi Kami Segera di +62 811-6603-366 .
Kami Merupakan Biro Jasa Pengurusan SIM Internasional Terpercaya Di Indonesia . Untuk Warga Jakarta Bisa Datang Ke Kantor Kami Berikut :
Untuk Alamat Kantor Jakarta di Google Map anda bisa Klik Kantor Amanah Transporter Jakarta dengan Alamat Jl. Mede No.5a, RT.1/RW.8, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120 . Untuk Kantor Di Tanjung Pinang bisa Klik Alamat CV Amanah Transporter Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan Alamat Jl. Ganet, Perumahan Bukit Raya Blok Kerinci No.1, Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29125 .
Apa yang dimaksud dengan SIM Internasional?
Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (
treaties.un.org).
Dasar Penerbitan SIM Internasional
Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Lembaga Penerbit SIM Internasional
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Masa Berlaku SIM Internasional
Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
1 . Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2 . KTP*
3 . KITAP (khusus WNA)*
4 . Paspor yang masih berlaku *
5 . SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
6 . Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
7 . SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
92 Negara-Negara Yang Mengakui SIM Internasional
0 Komentar